Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparatur Negara Jangan Coba-coba Minta THR ke Pihak Ketiga, Ini Sanksinya!

Kompas.com - 29/06/2016, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparatur negara baik itu pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Porli, dilarang menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak ketiga. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016.

Menurut Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, permintaan atau penerimaan THR dari pihak ketiga merupakan bagian dari gratifikasi.

“Apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang meminta dan atau meminta THR atau hadiah, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuddy saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Menteri PAN-RB: Gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri Ditransfer Sebelum Cuti Lebaran)

Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan bervariasi, tergantung jenis kesalahan yang dilakukan. Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dicopot dari jabatan, hingga diberhentikan jika terbukti ada unsur pidana.

Yuddy menambahkan, aturan tersebut dibuat lantaran dirinya banyak menerima pesan baik itu melalui media sosial maupun melalui layanan pesan singkat ke dalam ponselnya.

(Baca: Ada Ketua Pengadilan Minta THR ke Perusahaan, KY Apresiasi Langkah Cepat MA)

Ia berharap, tidak ada aparatur negara yang melanggar aturan ini, sebab, pemerintah juga telah memberikan THR dan gaji ke-13 saat ini.

“Saya terima langsung ada satpol PP di suatu daerah menggunakan surat minta THR, ada polsek tertentu, atau instansi pemerintahan tertentu, camat, (minta THR). Itu tidak boleh,” kata dia.

Kompas TV Pembeli Mulai Serbu Parsel Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com