Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tertangkap Tangan Korupsi Mesti Dipecat

Kompas.com - 24/06/2016, 21:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, menilai Mahkamah Agung kurang serius menindak hakim atau pegawai peradilan yang terlibat kasus korupsi.

Akibatnya, hingga saat ini masih banyak kasus korupsi terjadi di peradilan Indonesia. Hal itu karena hukuman yang dijatuhkan tidak berefek jera. Apalagi, mereka yang korupsi dengan jumlah nominal besar kerap dihukum sama dengan koruptor dengan besaran lebih kecil. 

(Baca: Para Calon Hakim Agung Dinilai Tak Punya Terobosan Pemberantasan Korupsi)

"Kalau misal pelaku korupsi Rp 2 miliar itu bukan lagi kembali modal, malah untung dia. Apalagi, ada remisi," ujar Azyumardi di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Menurut Azyumardi, MA harusnya memberi hukuman seberat-beratnya bagi pejabat peradilan yang terbukti korupsi. Termasuk pemecatan terhadap oknum tersebut.

"Sebetulnya kalau MA serius hal seperti itu OTT (operasi tangkap tangan) kelihatan masih setengah-setengah di nonaktifkan, defensif, mestinya langsung dipecat, dihentikan itu baru kapok," kata dia.

"Jadi harus dihukum seberat-beratnya dan sanksi sosial," lanjut dia.

Hukuman berat menunjukkan adanya reformasi pembenahan dari dalam tubuh MA. "Tapi ini enggak jalan, cuma sepotong-sepotong," tutur Azyumardi.

Dunia peradilan Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Apalagi setelah KPK melakukan OTT terhadap JP, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Senin (23/5/2016). Selain itu, JP diketahui juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang.

JP merupakan hakim tipikor keenam yang ditangkap KPK. Hakim tipikor yang pertama terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung.

Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Jumat (17/8/2012). Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

(Baca: Calon Hakim Agung Ungkap Pangkal Masalah Mafia Peradilan di MA)

 

KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekira Juli 2013. Pragsono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Kompas TV Lawan Mafia Peradilan!- Satu Meja Spesial Eps 145 bagian 4

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com