JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan pemerintah terus mengevaluasi dan mengawasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai bermasalah dan menghambat pembangunan.
Yasonna pun mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar selalu menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita sebagai dasar dalam membuat produk peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri acara pemberian Anugerah Nawacita Legislasi Tahun 2016 kepada sejumlah Kementerian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
(Baca: Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda)
"Pemerintah masih terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Perda. Perda yang dihasilkan harus sesuai dengan peraturan di atasnya dan Nawacita," ujar Yasonna.
Yasonna menuturkan, Pemerintah Daerah wajib menghasilkan perda yang sesuai dan berkualitas untuk mencegah pencabutan peraturan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, peraturan perundang-undangan merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
Oleh karena itu dia berharap Pemerintah Daerah wajib menghasilkan peraturan yang berkualitas.
"Untuk mencegah pembatalan, Pemda harus membuat peraturan yang berkualitas. Artinya Negara hadir di tengah masyarakat. Melahirkan peraturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya adalah sesuatu yang harus dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi. "Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," lanjut Jokowi.