Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Nilai KPU Dapat Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/06/2016, 13:43 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Langkah KPU dinilai sah dalam konteks memperjuangkan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Tidak masalah. Itu normal, tergantung nanti kan, keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan apa," kata Hamdan Zoelva di Kampus Universitas Indonesia Depok, Sabtu (18/6/2016).

KPU akan mengajukan uji materi untuk menggugat pasal 9a dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR.

Pasal itu berbunyi bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Menurut Hamdan, sangat wajar jika KPU mengajukan uji materi dalam rangka menjalankan tugas-tugas konsitusionalnya. KPU dinilai berhak mempertahankan independensinya.

 

Sebab, lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu dimungkinkan. Apakah badan-badan hukum swasta dan badan hukum publik termasuk lembaga negara juga bisa mengajukan judicial review ke MK," kata Hamdan.

Ia mengatakan, KPU memang diamanatkan dalam UUD1945 harus bersifat mandiri. Dalam hal ini, KPU tidak dapat didikte baik eksekutif maupun legislatif, serta keputusannya bersifat independen.

"Iya jelas kalau konsultasinya besifat mengikat dengan DPR. Artinya bisa didikte oleh DPR," kata dia.

KPU juga diusulkan untuk mengajukan sengketa lembaga, ketimbang melakukan uji materi ke MK.

Namun, Hamdan menyatakan bahwa yang lebih tepat digugat adalah undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Karena itu pengajuan uji materi dinilainya lebih tepat.

"Inikan undang-undang yang mau digugat, ya judicial review," ucap Hamdan.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com