Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Tito Karnavian, DPR Diminta Libatkan KPK, PPATK, dan Komnas HAM

Kompas.com - 15/06/2016, 20:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting  mengatakan, DPR seharusnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komnas HAM dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri.

DPR, kata dia, jangan hanya menyatakan setuju atau tidak setuju. Pendalaman terkait rekam jejak, integritas, maupun independensi calon Kapolri penting dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Miko menanggapi pencalonan Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.

Pelibatan ketiga lembaga itu dinilai akan memastikan Kapolri adalah sosok yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan berkomitmen pada penegakan hukum.

"Dalam pemilihan Kapolri ini, DPR tidak boleh hanya sekadar memberikan atau tidak memberikan persetujuan sebagaimana Pasal 11 UU Kepolisian. DPR juga harus melakukan pemeriksaan mendalam," ujar Miko, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2016).\

Selain itu, DPR juga harus memastikan bahwa pemilihan Kapolri bagian dari reformasi Polri.

Miko menilai pengajuan nama Komjen (Pol) Tito Karnavian sebagai calon Kapolri merupakan upaya Presiden mendorong kebaruan dan reformasi di tubuh Kepolisian mengingat usia dan angkatan Tito yang terbilang muda.

"Oleh karena itu, Komjen (Pol) Tito Karnavian diharapkan dapat mengungkapkan gagasannya akan reformasi Kepolisian dan bagaimana mencapainya saat fit and proper test di DPR nanti," kata Miko.

Kompas TV Komjen Tito Karnavian Calon Tunggal Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com