JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa selama empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Seusai diperiksa KPK, Prasetyo mengaku dikonfirmasi mengenai rekaman sadapan. Menurut Prasetyo, pembicaraan dalam sadapan tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek reklamasi.
"Sadapan telepon saya, kegiatan saya, privasi saya semua ditanyakan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.
Hingga saat ini, KPK masih mengusut adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi.
Sejumlah ketua fraksi di DPRD DKI diduga menerima pemberian dari perusahaan pengembang properti yang ikut dalam proyek reklamasi.
KPK juga menelusuri adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan pengembang properti dengan beberapa pimpinan DPRD DKI.
Prasetyo sendiri mengakui pernah mengikuti pertemuan di kediaman Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, pada awal 2016.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.