Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis

Kompas.com - 13/06/2016, 13:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo menangis seusai mendengar vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor.

Dewie terlihat berulang kali mengusap air mata sejak baru tiba di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dewie yang datang didampingi keluarga dan kerabatnya tersebut meluangkan waktu dengan membaca Al-Quran sambil memegang tasbih. Selama persidangan, Dewie terus menggenggam kitab suci.

Saat Ketua Majelis Hakim Mas'ud membacakan vonis, tangis Dewie kembali pecah di ruang sidang.

Dewie juga sebelumnya menangis saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan, Senin (16/5/2016). (baca: Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis)

Dewie dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(baca: Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut)

Dewie dan Bambang dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp  50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com