JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Damayanti meminta kepada ketua majelis hakim untuk mengizinkannya pindah dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Damayanti meminta perpindahan tersebut karena alasan kesehatan.
"Rutan di KPK tidak ada ventilasi dan hanya menggunakan pendingin ruangan. Kalau bisa, saya mohon untuk dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Damayanti kepada ketua majelis hakim.
(Baca: Damayanti Didakwa Terima Suap Rp 8,1 Miliar dari Pengusaha)
Menurut Damayanti, ia menderita penyakit saluran pernapasan sejak remaja. Penyakit tersebut sering kali kambuh pada saat tertentu.
Selama ditahan KPK, menurut Damayanti, ia sering mengalami gangguan sehingga dirujuk untuk menerima perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Ketua majelis hakim kemudian meminta agar Damayanti memenuhi beberapa kelengkapan administrasi, salah satunya surat rekomendasi dari dokter KPK.