Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jihad Konstitusi, Upaya Muhammadiyah Meluruskan "Kiblat" Bangsa

Kompas.com - 08/06/2016, 07:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbicara mengenai sejarah bangsa Indonesia tak bisa dipisahkan dari organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.

Sebagai salah satu ormas besar di negeri ini, peran Muhammadiyah terbilang aktif dalam mengiringi perkembangan bangsa.

Dengan caranya, Muhammadiyah selalu berusaha membimbing laju bangsa Indonesia menuju kiblat yang semestinya, yakni berkehidupan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Muhammadiyah sejak didirikan pada 1912 oleh Ahmad Dahlan, dinilai beberapa kalangan konsisten membela kaum lemah, yakni dengan mengembangkan pendidikan, panti asuhan, dan pelayanan kesehatan.

Gerakan Muhammadiyah ini kemudian menjadi gerakan yang bersifat nonpolitik tetapi tidak anti-politik. Pada perjalanannya kemudian, Muhammadiyah pun terlibat dalam politik praktis.

Hal itu terlihat dari terbentuknya sejumlah partai seperti Partai Islam Indonesia (PII), Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), Partai Masyumi, Partai Muslimin Indonesia, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di era kepemimpinan Din Syamsuddin, pada kisaran 2010 atau saat Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Yogyakarta, Muhammadiyah mendeklarasikan adanya "Jihad Konstitusi".

Jihad konstitusi merupakan gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal, yakni dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Bagi Muhammadiyah, jihad konstitusi sangat penting untuk mewujudkan cita-cita agar bangsa ini berjalan ke arah yang semestinya.

Apalagi, sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR RI dinilai ada yang meleceng dari cita-cita awalnya.

"Muhammadiyah sebagai bagian dari bangsa Indonesia tidak sepantasnya untuk berdiam diri terhadap terjadinya fenomena di mana banyak undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi, di mana di situ terdapat kiblat bangsa itu sendiri," kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Salah satu hasil dari jihad konstitusi ini, misalnya saat MK membatalkan seluruh pasal tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012. MK menganggap keberadaan BP Migas inkonstitusional sehingga pasal tersebut harus dibubarkan.

"Ini adalah salah satu dari beberapa pasal yang kami perjuangkan, yang kami nilai ini melenceng dari kiblat bangsa karena adanya liberalisasi ekonomi dan tidak berpihak pada masyarakat" kata Haedar.

Sampai saat ini, sedikitnya sudah tujuh pasal yang akhirnya dicabut setelah upaya peninjauaan kembali dikabulkan oleh MK.

Lalu apakah hasil itu sudah memuaskan dan memenuhi target Muhamadiyah? Apa lagi target berikutnya?

 

"Sebetulnya tidak ada yang diharapkan oleh Muhammadiyah kecuali agar perjalanan bangsa dan negara ini betul betul menuju dan mengarah pada desain awal terbentuknya negara kesatuan RI ini," kata Haedar.

Kompas TV Muhammadiyah Kawal Kasus Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com