Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Australia, Luhut Tak Mau Indonesia Dianggap Langgar HAM di Papua

Kompas.com - 08/06/2016, 06:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan akan bertolak ke Australia, Selasa (7/6/2016) malam, untuk melakukan pertemuan bilateral.

Setidaknya ada empat agenda yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Empat agenda itu adalah masalah terorisme, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua, keamanan global, dan soal Laut China Selatan.

"Soal Papua kami akan bicara secara global. Ada empat agenda yang akan dibicarakan," ujar Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/6/2016).

Terkait persoalan HAM di Papua, Luhut akan menjelaskan kepada pihak Autralia bahwa saat ini Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.

Luhut menuturkan, Australia harus mengetahui hal tersebut karena selama ini Pemerintah selalu dianggap telah melakukan pelanggaran HAM di Papua.

Dalam pertemuan tersebut Luhut juga mengajak perwakilan dari Kepolisian Daerah Papua, Komnas HAM, dan tokoh masyarakat Papua untuk bisa meyakinkan bahwa Pemerintah sedang melakukan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sana.

"Supaya mereka tahu. Selama ini kami selalu dianggap melakukan pelanggaran HAM di Papua kan. Makanya saya juga ajak dari Polda Papua, Komnas HAM dan tokoh masyarakat Papua supaya mereka bisa ikut menjelaskan," kata Luhut.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti mengatakan bahwa saat ini kepolisian tengah fokus dalam menyelesaikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Menurut penuturan Badrodin, dari 12 kasus tersebut telah dibagi menjadi 6 bagian untuk ditelaah proses penyelesaiannya.

"Kami telah melakukan pemetaan, kemudian merencanakan tindak lanjutnya apa," ujar Badrodin di kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/4/2016).

Lebih lanjut, Badrodin menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian 12 kasus tersebut berbeda-beda.

Kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan, harus menunggu keputusan politik dari pemerintah dan DPR sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena sedang ditangani penyelidikannya oleh Komnas HAM untuk kemudian dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus lain seperti penyerangan kantor Polsek di Abepura, kata Badrodin, sudah dianggap selesai dan pelakunya pun sudah diadili di pengadilan HAM.

Selain itu, untuk kasus hilangnya Aristoteles Masoka, supir dari Theys Eluay, penyelesaiannya akan diserahkan kepada Polda Papua dan Kodam Cendrawasih.

Theys Eluay merupakan Ketua Presidium Dewan Papua yang jenazahnya ditemukan di daerah Koya, dekat perbatasan Papua Nugini, Minggu pagi, 11 November 2001.

"Ada yang memerlukan penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan dari Kejaksaan Agung, yaitu kasus di Wasior dan Wamena. Ada juga yang sudah selesai seperti penyerangan Polsek Abepura. Pelakunya juga sudah diadili di pengadilan," ucap Badrodin.

Kompas TV Australia-Indonesia Bangun Hubungan Lebih "Personal"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com