Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Dua Terdakwa Belum Siap, Sidang "Obor Rakyat" Ditunda

Kompas.com - 02/06/2016, 12:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo oleh pimpinan Tabloid Obor Rakyat, Kamis (2/6/2016).

Dua terdakwa, yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sementara Darmawan menjabat redaktur.

Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, membuka sidang pukul 11.07 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Namun, kedua terdakwa belum siap.

"Kami belum siap hari ini. Kami minta waktu lagi," tutur pengacara terdakwa, Deni Simorangkir kepada majelis hakim.

Sidang kemudian disepakati ditunda hingga pekan depan.

"Jadi untuk persidangan berikut tanggal 9 Juni 2016 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Sinung setelah mendengar tanggapan kedua pihak.

"Kalau bisa lebih cepat karena bersamaan dengan putusan perkara Nazarudin jam 10.00 WIB," tambah Sinung. Sidang akhirnya di tutup sekira pukul 11.15 WIB.

Dalam kasus ini, Setyardi dan Darmawan dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada tahun pemilu, 2014 lalu.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com