JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui usulan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pengawas dana kampanye dalam pilkada.
Bawaslu diperkirakan akan mulai bekerja mengawasi dana kampanye dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017.
"Kami (Bawaslu) disetujui (mengawasi dana kampanye) dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) oleh DPR dan pemerintah," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2016).
Ia mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan apa saja kelemahan dan tantangan selama pelaksanaan pilkada serentak 2015.
Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran selama kampanye, pemberian politik uang, dan sengketa pilkada.
Namun, Bawaslu tidak dapat bekerja maksimal untuk menindak pelanggaran tersebut karena permasalahan regulasi.
"Sekarang sudah jelas. Jadi kami bisa bekerja efektif dalam pengawasan dana kampanye, terutama pilkada, karena regulasinya sudah diatur," ujar dia.
Namun, Bawaslu belum diberikan kewenangan untuk melakukan audit keuangan partai, seperti permintaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. (Baca: Bawaslu Diusulkan Punya Wewenang untuk Audit Keuangan Parpol)
"Karena pemerintah dan parpol tidak mau. Katanya, itu wilayah parpol," ucap Muhammad.
Muhammad mengatakan, nantinya Bawaslu akan memeriksa laporan keuangan pasangan calon, serta memeriksa hasil laporan dana kampanye yang diperiksa oleh kantor akutan publik.
Dalam hal ini, Bawaslu akan melihat dengan seksama apa saja hasil yang ditemukan oleh kantor akuntan dalam memeriksa dana kampanye partai.
"Kami akan jeli, apakah benar kantor akuntan publik benar-benar memeriksa terkait dana kampanye partai. Karena selama ini jarang ada temuan dari pemeriksaan, kami mau lihat apakah benar diperiksa atau tidak," ucap dia.