Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pemilu Serentak Dibagi 2 Tahap Dianggap Sulit Diimplementasikan

Kompas.com - 20/05/2016, 19:40 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai, usulan yang disampaikan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) agar pemilu serentak dibagi dalam dua tahap dengan jeda 2,5 tahun tak mudah diimplementasikan.

Perludem mengusulkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda 2,5 tahun. Pemilu lokasi digelar setelah 2,5 tahun dilaksanakannya pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden; DPR; dan DPD. Sedangkan pemilu lokal adalah pemilihan untuk DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur, bupati/wali kota.

(Baca: Perludem Usul Pemilu Serentak 2019 Dibagi Dua Tahap dengan Jeda 2,5 Tahun)

Arif berpendapat, pemilu nasional dan pemilu lokal lebih baik dilaksanakan pada tahun yang sama dengan waktu penyelenggaraan terpisah. 

"Memisahkan sistem nasional dan lokal saya setuju saja. Tetapi kalau pemilu lokal dilaksanakan 2,5 tahun setelah pemilu nasional nanti jadi masalah di penerapannya," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (20/5/2016).

Pendapatnya itu karena pertimbangan bahwa pembangunan yang dicanangkan antara presiden dan kepala daerah akan terpisahkan.

"Kan 2,5 tahun kepala daerahnya terpilih, presidennya ganti. Saat berganti Presiden harusnya ganti RPJMN dan RPJMD nya juga donk, masa RPJMD diganti-ganti," ujar Arif.

Selain itu, kata dia, akan terjadi pemborosan dari biaya dan energi. Negara akan hanya terfokus pada pelaksanaan pemilu.

Menurut Arif, pelaksanaan pemilu bukan hanya sehari masa pencoblosan.

"Nyoblosnya sih sebentar tapi tahapan dan pasca pemilu itu yang panjang. Baru selesai pemilu sudah ngurusin persiapan pemilu lokal (pilkada serentak)," katanya.

Sementara, jika pemilu nasional dan lokal dilaksanakan pada tahun yang sama, hiruk pikuk pasca pemilu diperkirakan akan selesai selama 2 tahun. 

"Konsep 2,5 tahun memang terlihat indah. Tapi repot diimplementasikan, belum urusan pembangunan, biaya pemilu, dan energi untuk perlaksanaan dan masalah-masalah pasca pemilu," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com