Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Usul Pemilu Serentak 2019 Dibagi Dua Tahap dengan Jeda 2,5 Tahun

Kompas.com - 20/05/2016, 13:19 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 versi Mahkamah Konsitusi (MK) dinilai tidak akan menambah perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemilu.

Putusan MK mengatur soal diselenggarakannya pemilu serentak dalam lima kotak, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan DPRD kabupaten/kota.

Sistem pemilihan itu dinilai membingungkan, apalagi dalam pemilu sebelumnya terdapat banyak masalah terkait kotak dan surat suara.

"Kita lihat di 2014, banyak surat suara yang tertukar, surat suara rusak, dan permasalahan lainnya. Apalagi ini mau dilaksanakan serentak, bisa jungkir balik," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (20/5/2016).

Untuk itu, Perludem mengusulkan agar pemilu serentak 2019 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional adalah pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden; DPR; dan DPD. Sedangkan pemilu lokal adalah pemilihan untuk DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur, bupati/wali kota.

"Nantinya pemilu lokal dilaksanakan 2,5 tahun setelah pemilu nasional," ujar Fadli.

Menurut dia, jeda waktu yang diberikan dimaksudkan untuk penyelenggara, parpol, dan pemilih bisa lebih fokus pada pemilu nasional.

Setelah itu, baru 2,5 tahun kemudian kembali fokus pada pemilu lokal. Dengan begitu, partai politik akan lebih fokus dengan menyiapkan kader-kader yang siap dan berkualitas untuk diusungkan untuk pilpres dalam pemilu nasional.

Dari segi pemilih, masyarakat akan lebih rasional untuk melihat calon-calon yang diusung partai. Pemilih akan lebih mudah mengenal calonnya, memperlajari visi misi dan gagasan yang dimiliki.

"Bayangkan kalau semua calon dijadikan satu seperti versi MK. Pasti akan membingungkan dan kualitas hasil pemilu tidak akan maksimal," ujarnya.

Bukan hanya itu, tujuan penyelenggaran pemilu lokal yang diadakan 2,5 tahun setelah pemilu nasional dimaksudkan agar masyarakat memiliki ruang untuk menilai kinerja pemerintah pemerintahan hasil pemilu nasional.

"Ini bisa menjadi referensi untuk pemilu lokal. Masyarakat cenderung akan melihat kinerja para kader partai yang menang di pemilu nasional sebelumnya," kata Fadli.

Kompas TV KPU ajukan poin rekruitment terbuka bagi petugas Ad Hoc dalam revisi UU Pilkada - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com