Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Simbol-simbol Komunis dan "Warning" Terhadap Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 13/05/2016, 07:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Aparat penegak hukum gencar melakukan razia terhadap simbol-simbol yang berbau komunis.

Pemutaran film yang dinilai bisa membangkitkan semangat komunisme dibubarkan. Kaus bergambar atau mirip palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia, disita. Buku-buku tentang komunis atau gerakan kiri, juga bernasib sama.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, paham komunis tidak boleh lagi tumbuh di Indonesia.

Ia mengatakan, tindakan yang diakukan aparat agar masyarakat tak terbawa euforia komunis dan berekspresi tanpa batas.

"Polisi dengan instrumen hukum yang ada melakukan tindakan supaya tidak kebablasan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu," ujar Badrodin, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Penyebaran paham komunis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.

Ada pula Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.

Badrodin menyatakan, penertiban yang dilakukan kepolisian sudah sesuai aturan hukum yang ada.

Apapun yang berbau komunis dan diduga ada kesengajaan meniupkan lagi arwah PKI, maka harus ditindak.

Jika tidak ditertibkan polisi, kata dia, dampaknya bisa lebih buruk. Polisi mencegah tindakan main hakim sendiri.

"Semua yang kedapatan (berkenaan atribut komunis) ada tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun," kata Badrodin.

Kebebasan berekspresi

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menilai, masyarakat perlu membaca sejarah Indonesia untuk mendapatkan gambaran apa dilakukan PKI pada masa lalu.

Menurut dia, hal ini agar masyarakat memahami alasan pemerintah menetapkan bahwa PKI adalah organisasi terlarang.

Masyarakat diminta menyadari bahwa kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh undang-undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com