"Kami tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa kebebasan yang kita miliki harus dimaknai bukan sebagai yang bebas sebebas-bebasnya, tapi bebas yang menghormati aturan hukum yang ada," kata Boy.
"Mulai kami sadarkan kembali pada masyarakat, mungkin saat ini belum 'ngeh', mungkin belum sadar ada hukum," lanjut dia.
Berlebihan
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menganggap penertiban penjualan atribut palu dan arit, pembubaran forum diskusi dan penyitaan buku-buku soal PKI merupakan hal yang berlebihan.
"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," kata Imdadun.
Ia menilai, keresahan masyarakat yang dijadikan alasan polisi melakukan penertiban, tak berdasar.
Justru, kata Imdadun, ketakutan itu muncul karena tindakan yang dilakukan aparat.
Ketakutan terhadap bangkitnya komunisme dianggap sebagai langkah mundur bangsa Indinesia yang sudah berhasil mematikan PKI sejak puluhan tahun silam.
"Tanda-tanda faktual bahwa PKI bangkit kok kayaknya jauh. Kalau ketakutan terhadap kelompok kiri ini terus dibiarkan berlangsung, rekonsiliasi akan macet," kata Imdadun.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah wajib melakukan upaya serius untuk mengklarifikasi bahwa ketakutan itu tidak perlu.
Selain itu, harus ada penjelasan mengenai paham-paham komunis sehingga tahu batasan-batasan apa saja yang melanggar hukum atau tidak.
Imdadun menilai, UU Nomor 27 Tahun 1999 juga belum spesifik menjelaskan apa dan bagaimana yang bisa dikategorikan menyebarkan ajaran komunis.
"Sehingga di lapangan yang masih berbau PKI sudah seolah melanggar hukum, itu ditindak secara serampangan. Jangan jadikan larangan ini sebagai jaring pukat harimau. Semua yang dianggap ikan digaruk, padahal ada batu, ada karang, akhirnya laut rusak semua," kata Imdadun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.