Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unpad Wacanakan Pencoretan Nama Alumni yang Terlibat Korupsi

Kompas.com - 11/05/2016, 08:52 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Padjajaran Bandung Prof Tri Hanggono Achmad mengatakan, alumni harus berperan aktif mengatasi permasalahan utama yang dihadapi Indonesia.

Ia menyebutkan, ada tiga persoalan utama yang dihadapi yaitu korupsi, narkoba, dan terorisme.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada serah terima jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Unpad periode 2016-2020 dari Dr Sapta Nirwandar kepada Hikmat Kurnia, di Kampus Unpad, Bandung, Selasa (10/5/2016).

Tri menekankan, alumni Unpad diharapkan berperan aktif dalam penanganan korupsi. Ia mewacanakan pencoretan nama alumni Unpad apabila terbukti melakukan tindakan korupsi di kemudian hari.

“Pada saat wisuda mendatang, ikrar lulusan akan ditambah untuk janji tidak melakukan korupsi,” kata Tri.

Oleh karena itu, ia berharap, IKA Unpad berperan aktif mendorong peran perguruan tinggi untuk memberikan dampak positif bagi bangsa.

Ikatan alumni, kata Tri, harus berorientasi output looking daripada input looking.

“Selama garis tangannya merupakan alumni Unpad, pengabdian harus jalan terus,” kata dia.

Ketua IKA Unpad 2012-2016, Sapta Nirwandar mengatakan, alumni harus bersinergi untuk memberikan kontribusi bagi bangsa.

Beragamnya rumpun keilmuan menjadi modal untuk melakukan kolaborasi terintegrasi yang harus diwujudkan dalam aksi nyata.

Unpad, lanjut Sapta, memiliki kekuatan keilmuan di segala bidang, mulai dari sains, kesehatan, budaya, hingga komunikasi dan sosial politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com