Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Tak Ada Lagi Intimidasi Aparat untuk Korban 1965

Kompas.com - 09/05/2016, 16:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan terhadap korban Tragedi 1965 dari segala bentuk intimidasi.

"Pemerintah akan memberikan jaminan keamanan. Jangan ada gangguan dan ancaman," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).

Luhut menuturkan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Komando Daerah Militer dan Komando Distrik Militer di beberapa daerah terkait adanya laporan korban yang selalu diawasi oleh aparat keamanan.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 Bejo Untung mengatakan bahwa beberapa anggota YPKP yang juga korban 1965 di daerah kerap mendapat intimidasi, teror, dan ancaman karena stigma sebagai simpatisan komunis masih melekat pada korban.

(Baca: YPKP: Korban 1965 Kerap Mendapat Intimidasi dan Teror dari Aparat)

Hal tersebut dia sampaikan kepada Luhut Pandjaitan saat menyerahkan catatan terkait keberadaan lokasi kuburan massal di Pulau jawa dan Sumatera.

"Saya juga terangkan tadi ke Pak Luhut, teman kami di daerah masih diintimidasi, masih dapat teror dan ancaman," ujar Bejo di kantor Kemenko Polhukam, Senin (9/5/2016).

Lebih lanjut, Bejo menuturkan, beberapa perwakilan korban 1965 dari daerah pun masih diawasi secara ketat ketika akan berangkat ke Jakarta untuk menemui undangan pertemuan dengan Menko Polhukam.

Mereka, tutur Bejo, selalu dihubungi oleh aparat keamanan untuk menanyakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh komunitas korban 1965.

(Baca: Mengapa Data Kuburan Massal Penting untuk Penyelesaian Kasus Tragedi 1965?)

"Sebetulnya kawan-kawan kami dari Pati dan Pekalongan, selalu dimonitor akan melakukan apa. Saya bilang ke pihak keamanan korban 1965 ke jakarta untuk bertemu dengan Menko Polhukam pak. Tidak ada hal lain selain itu," kata Bejo.

Oleh karena itu, sebelum menyerahkan data kuburan massal, Bejo meminta jaminan perlindungan kepada Luhut atas seluruh saksi dan korban ketika nanti diminta oleh Pemerintah menunjukkan lokasi kuburan massal.

Selain itu, Bejo juga meminta jaminan bahwa seluruh lokasi yang tercantum dalam data itu tidak digusur, dirusak, dipindahkan atau dihilangkan karena menjadi alat bukti dalam proses pengungkapan kebenaran.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com