Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara, Imigrasi, dan Polri Bantah Kepulangan La Nyalla ke Indonesia

Kompas.com - 03/05/2016, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar kabar Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali ke Indonesia, Selasa (3/5/2016) siang.

Namun, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero, membantah kabar tersebut.

"Kata siapa itu? Saya tidak tertarik (menanggapi). Itu kan hoax, ngapain," ujar Togar saat dihubungi, Selasa.

Meski dirinya pengacara La Nyalla, Togar mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. Kabar terakhir menyebutkan La Nyalla kabur ke Singapura.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengaku tidak mendapatkan informasi kepulangan La Nyalla.

"Kami lagi tunggu informasi sebenarnya dari pihak Pemerintah Singapura. Kalau sampai saat ini, pihak Imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," kata Heru.

Jawaban serupa dilontarkan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Ketut Untung Yoga. Ia mengaku juga mendapatkan informasi tersebut dari selentingan kabar.

"Pas saya cek-cek, tidak ada. Itu baru info-info perkiraan. Kami sudah cek di pos-pos itu belum ada," kata Untung.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kepulangan La Nyalla ke Indonesia belum dapat dipastikan.

"Kita lihat saja nanti. Sesuatu yang belum pasti tidak boleh kami sampaikan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa siang.

Mantan politisi Partai Nasdem tersebut meminta publik untuk memantau perkembangan kepulangan La Nyalla dalam satu atau dua hari mendatang.

(Baca: La Nyalla Pulang ke Indonesia Hari Ini?)

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, dia terpantau terbang ke Malaysia. Beberapa waktu kemudian, dia terpantau pindah ke Singapura.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.

Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim. Namun, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 12 April.

Kali ini, ia dikenakan tuduhan pencucian uang. Pihak La Nyalla juga kembali mengajukan gugatan atas praperadilan.

Kompas TV La Nyalla Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com