Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Tak Tahu Malu Namanya, Ditangkap karena Korupsi Masih Bisa Tersenyum

Kompas.com - 03/05/2016, 10:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup bagus bahkan cenderung overloaded. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan banyaknya pejabat kelas kakap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan Pramono dalam seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Acara tersebut berlangsung hari ini, Selasa (3/5/2016) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

"Di negara lain hampir sulit ditemukan Ketua MK ditangkap, ini menunjukan kinerja pemberantasan korupsi sudah cukup baik. Aturan dibuat sedemikian rupa untuk bisa mengakses pejabat tinggi negara. Di Indonesia, Ketua MK bahkan Menteri Agama pun bisa ditangkap KPK," ujar Pramono.

(Baca: Perempuan dalam Bayang-bayang Jerat Korupsi)

Namun, dalam hal pembudayaan di masyarakat, Pramono menilai sama sekali belum optimal. Contohnya, dalam pemilu 2014. Dia mengatakan ada lima anggota DPR terpilih saat ini yang sebelumnya pernah tersangkut korupsi namun menjadi pemenang di daerah pemilihannya.

"Ini kan tandanya masyarakat acuh saja dengan mereka yang pernah tersangkut korupsi. Dan itu terjadi karena si calon punya uang. Saya bisa saja menyebutkannya dengan cepat, tapi janganlah," tuturnya lalu tertawa.

Pramono mencontohkan lagi beberapa tersangka kasus korupsi yang berwajah innocent.

(Baca: Politisi Golkar Ini Mengaku Uang Rp 3 Miliar dari Damayanti Bukan Hasil Korupsi)

"Coba kita lihat, hari pertama ditangkap wajahnya sedih dan sendu, lalu kita lihat lagi 2-3 hari berikutnya, wajahnya sudah tenang, sudah bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke kamera, ini kan tandanya dia tidak merasa malu," lanjut Pramono.

Oleh karena itu, Pramono berharap ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil yang terus menyuarakan semangat antikorupsi jangan sampai luntur semangatnya.

"Seperti yang saya bilang, aturan sudah oke, tinggal bagaimana kita membawa semangat antikorupsi hingga ke aspek kultural di masyarakat," imbuh dia.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com