Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal Batalkan Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 M ke Pemerintah

Kompas.com - 28/04/2016, 20:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil rekonsiliasi pada Selasa (26/4/2016) lalu.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan kepengurusan tersebut, ada kesepakatan tidak resmi antara Yasonna dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Aburizal dan Idrus serta dibubuhi cap resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Surat tersebut memuat tiga poin penting. Adapun di poin pertama pada intinya menyebutkan bahwa kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat.

Idrus menyebutkan, pihaknya telah memaafkan dan menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah sehingga tak perlu lagi ada pembayaran kerugian.

(Baca: Meski SK Kepengurusan Berlaku hingga 2019, Munaslub Golkar Akan Tetap Pilih Ketum)

"Benar kami sudah tandatangani," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2016).

"Ya memang sudah tidak bayar, kan kami tidak cari duit. Kami musyawarahkan. Sudah kami maafkan," imbuhnya.

Adapun secara lengkap, surat yang dibuat dan ditandatangani Aburizal bersama Idrus pada Senin (25/4/2016) itu berisi sebagai berikut:

1. Kewajiban tergugat I (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) untuk membayar ganti kerugian imaterial secara tanggyng renteng sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Januari 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh Keluarga Besar Partai Golkar yang penyelenggaraanbya dilaksanakan sebelum bulan puasa tahun 2016

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Sementara itu, Yasonna hanya berkomentar singkat terkait kesepakatan ini.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Kompas TV Golkar Siap Lakukan Munaslub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com