JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR belum juga mengambil keputusan terkait pergantian Fahri Hamzah, baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun sebagai anggota DPR .
Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang kepartaian.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016) siang.
Hadir dalam rapat itu lima pimpinan DPR , yakni Ade Komarudin, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan serta Fahri Hamzah sendiri.
"Surat yang menyangkut masalah PAW dan pemberhentian, kami putuskan bentuk suatu tim kajian oleh biro hukum yang bekerja paling lama tiga minggu dan nanti hasilnya akan kami bawa ke rapim berikutnya," kata Fadli usai rapat.
Selain membahas soal pemberhentian Fahri, tim hukum juga akan membahas pemberhentian Gamari Sutrisno, anggota lain yang dipecat oleh PKS.
(Baca: Langgar Syariah, Anggota DPR Ini Dipecat PKS)
Menurut Fadli, tim perlu dibentuk karena Fahri Hamzah sendiri saat ini sudah menggugat pemecatannya dari PKS.
Tim akan mempelajari aturan-aturan yang ada di Tata Tertib DPR, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Partai Politik.
"Ini menyangkut nasib orang ini, jadi kita harus hati-hati, supaya tidak menyalahi UU juga," ucap Fadli.