Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS Berharap Fahri Hamzah Dapat Pencerahan Setelah Bertemu SBY

Kompas.com - 24/04/2016, 12:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berharap politisi PKS Fahri Hamzah mendapat banyak pencerahan saat bertemu elite partai-partai lain, salah satunya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Sohibul berharap Fahri memahami bahwa partai politik manapun mewajibkan kadernya untuk menaati keputusan partai.

"Dari semua komunikasi yang beliau (Fahri) lakukan, kami berharap beliau juga tahu bagaimana sebenarnya di partai-partai lain. Saya berharap beliau dapat pencerahan," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

(baca: Fahri Hamzah: Saat SBY Berkuasa Kita Kritik, Sekarang Kita Puji)

Sohibul pun menanggapi rencana Fahri untuk bertemu dengan SBY. Menurut dia, pertemuan dengan SBY tersebut justru dapat memberikan pemahaman bagi Fahri, bahwa kader Partai Demokrat pun wajib mengikuti keputusan pimpinan partai.

Sebagai contoh, kata Sohibul, meski pada awalnya ada anggota Fraksi Partai Demokrat menyetujui adanya revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada akhirnya anggota Fraksi Demokrat menolak dilakukannya revisi.

Hal itu dilakukan setelah pimpinan partai memutuskan menolak revisi UU KPK. (baca: Ruhut: Kalau Fahri Hamzah Gabung ke Demokrat, Saya Keluar dari Partai)

"Mudah-mudahan pencerahan seperti ini bisa beliau dapatkan ketika berkunjung ke partai lain. Maka kami dorong beliau, silakan bertemu siapapun," kata Sohibul.

Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di PKS, Fahri mengutarakan keinginannya untuk bertemu dengan SBY.

Fahri mengaku keinginannya bertemu SBY itu untuk ingin bersilaturahim.  (baca: Fahri Hamzah Bantah Masuk Partai Demokrat)

PKS ingin Fahri segera dicopot sebagai pimpinan DPR dan digantikan Ledia Hanifa. Namun, untuk status Fahri sebagai anggota DPR, PKS akan menunggu hingga gugatan hukum yang ditempuh Fahri berkekuatan hukum tetap.

(baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)

Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan terkait pemecatannya dari seluruh jenjang kepartaian.

Mereka yang digugat ialah Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)

Fahri dan pengacaranya meminta agar pimpinan DPR tidak memproses pergantian baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun anggota DPR.

Pimpinan DPR diminta menunggu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Kompas TV Sudah Dipecat, Fahri Masih Pimpin Rapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com