JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum akan mengganti Fahri Hamzah sebagai anggota DPR RI. PKS akan menunggu sampai upaya hukum yang ditempuh Fahri terkait pemecatan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau pergantian anggota DPR, Pak Fahri menempuh jalur hukum, ya kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Presiden PKS Sohibul Iman saat ditemui di sela perayaan Milad ke-18 PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Menurut Sohibul, untuk pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR, tidak perlu menunggu proses hukum selesai. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR.
Fraksi PKS sudah mengajukan surat kepada DPR terkait pemecatan Fahri dan pergantian pimpinan DPR pada Jumat pekan lalu.
(baca: Jadi Pembicara di Acara PKS, Ledia Hanifa Sudah Disebut Wakil Ketua DPR)
"Tapi, untuk posisi pimpinan DPR tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," kata Sohibul.
Sohibul menambahkan, pimpinan DPR akan membahas permintaan pergantian pimpinan DPR pada pekan depan.
"Berita terakhir, mereka (pimpinan DPR) pekan depan akan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas surat kami. Jadi kita ikuti proses itu," ujar mantan Wakil Ketua DPR itu.
Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan terkait pemecatannya dari seluruh jenjang kepartaian.
Mereka yang digugat ialah Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Fahri dan pengacaranya meminta agar pimpinan DPR tidak memproses pergantian baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun anggota DPR.
Pimpinan DPR diminta menunggu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)