JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut masih terjadinya tindak korupsi di lingkungan peradilan negara karena sistem yang diterapkan saat ini masih belum tepat.
Namun, untuk menemukan satu sistem yang baik, kata dia, sangat sulit. Tentunya perlu melakukan evaluasi mendalam, baik dari tataran undang-undang yang mengaturnya hingga tataran praktiknya di lapangan.
"Gambaran besarnya, ini adalah criminal justice system kita itu masih bermasalah. Itu kan mulai tangkap orang sampai memenjarakan orang. Bikin tobat enggak ini semua?" kata Saut, di Jakarta, (22/4/2016).
"Apakah itu sudah benar? Karena cara itu tidak membuat efek jera," ucapnya.
Namun, untuk mengubah sistem bukan wewenang KPK. KPK hanya bisa masuk pada tataran pencegahan dan penindakan. Selain itu, terkait sistem KPK hanya bisa menyarankan saja.
Mengenai korupsi di lingkungan Mahkamah Agung, kata Saut, juga banyak hal yang harus diperbaiki.
"Sebenarnya mereka (MA) itu tidak konsiten dengan standard operating procedures yang mereka sudah buat. Semua ada kok. Mana yang belum diatur di republik ini?," kata Saut.
Persoalan korupsi di dalam lembaga peradilan negara kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi oleh KPK.
Usai menjadi pembicara pada seminar ini, ia pun mengkonfirmasi bahwa surat pencegahan ke luar Negeri bagi Nurhadi sudah ditandatangani KPK.
"Benar, Sudah ditandatangai berkasnya kemarin," ucap Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.