Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Diperkenankan Kembali ke PKS dengan Satu Syarat...

Kompas.com - 20/04/2016, 07:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman menyampaikan, pihaknya akan memperkenankan Fahri Hamzah jika ingin kembali ke dalam kepengurusan partai tersebut.

"Kalau Fahri mau balik ke PKS silakan, kami tetap terbuka dan sangat senang," ujar Sohibul saat ditemui seusai jumpa pers di Markas Dakwah PKS di Jakarta, Selasa (19/4/2016) sore.

Menurut Sohibul, PKS akan tetap menerima Fahri Hamzah asalkan mau mengikuti peraturan partai, serta tidak melakukan perlawanan hukum.

"Kalau dia mengajukan perlawanan hukum, ya kami bingung harus bagaimana. Asal dia mengikuti proses, ya silakan kembali. Kami juga belum bisa komentar apa pun soal proses hukum yang diajukan Fahri," ujar Sohibul.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Sebelumnya, Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No. 02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), yaitu memberhentikan saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Shohibul, keputusan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016.

(Baca: Fahri Hamzah: Mulut Anggota DPR Digaransi oleh Rakyat, Tidak Boleh Dibungkam!)

Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Fahri Hamzah.

"Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS pada 20 Maret 2016 untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," tutur Sohibul pada awal April lalu.

Kompas TV Inilah Beragam Kontroversi Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com