Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Yosodiningrat: UU Narkotika Mutlak Perlu Direvisi untuk Perkuat BNN

Kompas.com - 19/04/2016, 10:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mutlak perlu direvisi.

Alasannya, dari 155 pasal yang ada, hanya 37 pasal yang mengatur tentang kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selebihnya, kata dia, mengatur tentang kewenangan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait masalah produksi, ketersediaan serta ekspor dan impor.

"BNN masih sangat kurang," ujar Henry saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).

Bahkan, ia mengusulkan jika tindak pidana narkotika diatur dalam UU sendiri. Selain itu, perlu pula diperkuat dari segi penegakkan hukum.

Jika di Mabes Polri ada Direktorat Narkoba, lanjut dia, maka di Kejaksaan Agung seharusnya juga ada jaksa agung muda bidang tindak pidana narkoba. Termasuk perlu pula dibentuk peradilan narkotika.

"Harus ada. Kalau memang kita bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan bangsa ini," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Badan Legislasi DPR sebelumnya menggelar rapat dengan Kepala BNN Budi Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Rapat ini khusus untuk membahas revisi UU Narkotika yang saat ini dinilai sudah tidak relevan. (baca: UU Narkotika Ingin Direvisi, Kepala BNN Soroti Kriteria Korban Narkoba)

"Sekarang narkotika berkembang dengan cepatnya, tapi UU-nya terbatas seperti itu akhirnya tidak bisa mencakup itu semua. Akhirnya ini melemahkan penegakan hukum dan melemahkan dari orang yang menyalahgunakan (narkotika), jadi dia aman," kata Budi.

Salah satu yang harus diperjelas dalam revisi UU Narkotika, menurut dia, adalah batasan antara pelaku dan korban narkotika. Menurut dia, melalui UU saat ini, banyak pelaku pemakai narkotika seolah menjadi korban.

"Kalau dia itu ada unsur paksaan, unsur intimidasi, disuruh atau dipaksa, nah itu baru korban. Kalau dia menggunakan dengan kesadaran masa dia korban," kata Budi.

Selain itu, lanjut dia, UU saat ini juga mempunyai kendala seperti pengguna yang sedang direhabilitasi tidak boleh dilakukan penanganan atau penyidikan. Menurut dia, aturan tersebut menghambat penyidikan.

"Pengguna itu dapat dari pengedar, bagaimana kita bisa tahu pengedarnya kalau tidak diawali dari pengguna? Itu kan dimulai dari pengguna, berapa lama, bagaimana cara mendapatkannya sehingga kita dapat jaringannya," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Kompas TV Walau Dipenjara, Pria Ini Tetap Bisa Bisnis Narkoba?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com