Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Menilai Draf Revisi UU Pilkada Perlu Banyak Dikoreksi

Kompas.com - 15/04/2016, 08:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draf RUU Pilkada pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa "dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)" dan "pada Pemilu sebelumnya".

Menurut Mahfud kedua frasa itu dirasa kurang tepat dan perlu dikoreksi.

"Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum dalam DPT pada pemilu sebelumnya, karena soal administratif," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).

"Padahal memilih itu adalah hak konstitusional," ujarnya.

Kedua, menurut Mahfud, bisa saja pemegang hak pilih itu tidak tercantum di pemilu sebelumnya. Salah satu alasannya karena belum berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wacana calon tunggal.

Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parpol, kata Mahfud, seharusnya tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD.

Selain itu, dia juga mengkritik soal peradilan pilkada yang dinilai tidak cukup tegas memberikan kewenangan.

Mahfud mengatakan, di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh undang-undang," ucapnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dia mengusulkan untuk mempertegas pasal tersebut dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Kemudian, Mahfud juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon".

Menurut dia, harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas pilkada.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Mahfud adalah soal syarat "pengunduran diri" bagi PNS/TNI yang akan maju mencalonkan kepala daerah.

Ia mengatakan, syarat tersebut harus lebih diperjelas untuk mengantisipasi adanya pengingkaran yang dilakukan oleh para calon yang berasal dari PNS/TNI.

"Ini harus juga diantisipasi dengan kemungkinan adanya pengingkaran," tuturnya.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com