JAKARTA, KOMPAS.com — Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4/2016).
Salah satu jaksa di Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah diserahkan ke KPK.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Tersangka atas nama Deviyanti Rochaeni, yang merupakan jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tersangka kedua atas nama Lenih Marliani akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Kemudian, tersangka atas nama Ojang Sohandi, yang merupakan Bupati Subang, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. (Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)
Tersangka Jajang Abdul Kholik hingga saat ini masih ditahan oleh Kejati Jabar. Pasalnya, Jajang masih berstatus terdakwa.
Sementara itu, Fahri Nurmallo, jaksa yang juga ditetapkan sebagai tersangka, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar. Dia merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, suami Lenih.
Namun, seminggu sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah. (Baca: Kejagung Akan Serahkan Tersangka Jaksa Fahri ke KPK)
Bupati Ojang diduga melakukan penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Selain itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta.