Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK Akan Kembali Ajukan Tanda Tangan Perubahan Tatib DPD

Kompas.com - 11/04/2016, 13:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan kembali meminta pimpinan DPD untuk menandatangani Tata Tertib DPD yang telah direvisi.

Menurut rencana, permintaan itu akan diajukan saat rapat paripurna DPD, Senin (11/4/2016).

"Saya sekarang ini tetap akan minta tanda tangan karena itu kewajiban BK untuk minta tanda tangan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen.

Pimpinan DPD sebelumnya telah menolak menandatangi revisi Tatib yang telah dibahas di dalam Pansus Tatib saat sidang paripurna 17 Maret 2016 lalu.

(Baca: Tolak Jabatan Ketua DPD Dipangkas, Irman Gusman Minta Fatwa MA)

Pimpinan DPD yang ada saat itu, terutama Ketua DPD Irman Gusman, menolak keputusan Pansus Tatib untuk mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD.

Akibatnya, sidang paripurna saat itu sempat memanas, lantaran pimpinan juga menutup sidang secara tiba-tiba.

(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)

Menurut Fatwa, tanda tangan pimpinan DPD atas Tatib yang telah direvisi dan sudah diambil keputusan dalam rapat paripurna sebenarnya hanya bersifat administratif. 

"Tidak mempunyai implikasi yuridis sebenarnya. (Tapi karena) itu suatu putusan paripurna, itu harus ditandatangani pimpinan," kata dia.

 

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com