Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Jabatan Ketua DPD Dipangkas, Irman Gusman Minta Fatwa MA

Kompas.com - 29/03/2016, 20:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tetap enggan menandatangani draf tata tertib baru yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Irman menilai draf tatib yang sudah disetujui di rapat paripurna DPD 15 Januari 2016 lalu itu melanggar ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Untuk membuktikan keyakinannya, Irman pun memutuskan bahwa DPD akan meminta fatwa Mahkamah Agung.

"DPD telah meminta fatwa MA. Bukan cuma soal masa jabatan, tapi banyak hal supaya tidak bertentangan dengan UU," kata Irman saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Fatwa berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara. Dengan adanya fatwa MA, Irman berharap ada kepastian hukum soal masa jabatan ini.

"Melalui fatwa MA, masalah kegaduhan ini bisa diminalisir," ucap senator asal Sumatera Barat ini.

Irman pun memastikan bahwa dia bersama kedua wakilnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, akan menerima apa pun Fatwa MA tersebut.

Sambil menunggu Fatwa MA keluar, dia berharap seluruh anggota DPD bisa menahan diri dan tidak membuat suasana gaduh.

"Apa pun hasilnya, kami legowo. Melihat dinamika yang ada, MA akan memberi nasihat yang baik untuk menghilangkan kekisruhan," ucap Irman.

Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016), berakhir ricuh. Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan.

(Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)

Namun, dua pimpinan DPD yang memimpin rapat, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib).

Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain.

(Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)

Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com