Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Terakhir, Komnas HAM Monitor Empat Kasus Pelanggaran Hak Beragama

Kompas.com - 05/04/2016, 15:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam tiga bulan terakhir, setidaknya Komnas HAM telah memonitor penanganan empat kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang diadukan ke Komnas HAM.

Empat kasus tersebut berkaitan dengan upaya pengusiran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bangka dan desakan pembatalan pembangunan masjid di Jayawijaya.

Selain itu, ada juga pemulangan pengungsi Syiah di Jawa Timur dan pengungsi JAI di NTB, serta pengaduan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Penanganan yang disampaikan ini juga menggambarkan tindakan yang baru dimulai selama tiga bulan terakhir ataupun sebagai kelanjutan dari tindakan yang sudah diambil sebelumnya," ujar Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik dalam konferensi pers di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Kasus pertama adalah upaya pengusiran JAI Bangka yang muncul pada akhir Desember 2015 hingga awal Januari 2016.

Persoalan tersebut semakin serius saat kepala daerah justru memberi tenggat waktu kepada warga JAI untuk meninggalkan wilayah.

Jayadi memaparkan, Komnas HAM melakukan pengawasan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Bangka, serta berkomunikasi dengan pemerintah setempat.

Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Bangka juga didorong untuk tidak melakukan pengusiran atau evakuasi warga JAI karena dinilai bertentangan dengan hukum.

Kasus kedua adalah berkaitan dengan pembatalan pembangunan masjid di Jayawijaya oleh Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ) Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Upaya Komnas HAM dalam membantu upaya penyelesaian kasus ini pun berbuah positif.

Sementara itu, kasus selanjutnya adalah pemulangan pengungsi Syiah di Jawa Timur dan pengungsi JAI di Nusa Tenggara Barat.

Menurut Jayadi, Komnas HAM dalam hal ini telah melakukan diskusi terbatas dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi para pengungsi saat ini.

"Hasil diskusi akan dijadikan bahan untuk merumuskan kembali langkah-langkah pemulihan hak-hak kedua komunitas tersebut," ucapnya.

Adapun kasus terakhir adalah pengaduan Gafatar. Pada 1 Februari 2016 lalu, Komnas HAM menerima pengaduan dari eks anggota Gafatar.

Pelapor mengadukan kerugian yang dialami para eks anggota Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat, dan beberapa pengungsian lainnya.

Pengadu, saat itu, juga menyampaikan ketidakjelasan nasib para eks anggota Gafatar setelah keluar dari penampungan.

"Sesuai aturan yang ada, pengaduan tersebut telah ditangani oleh tim Pemantauan Komnas HAM dengan melakukan kunjungan di beberapa lokasi," kata Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com