Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Ada Taksi “Online”, Apa Bedanya di Singapura dan Indonesia?

Kompas.com - 31/03/2016, 23:31 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Tak seperti di Indonesia, transportasi konvensional di Singapura hidup berdampingan dengan transportasi online.

Di beberapa sudut jalan yang notabene tempat pemberhentian angkutan, misalnya, orang juga bebas memilih kendaraan mana yang hendak dipakai, konvensional atau memesan online.

Di antara para sopir kendaraan itu, tak satu pun saling caci ketika ada yang lebih dulu mendapat penumpang. Begitu pula saat beberapa angkutan bersistem online menjemput satu dari penumpang yang menunggu itu, tak ada celetukan miring terlontar.

Kompas.com sempat menggunakan salah satu jasa layanan transportasi online saat bertugas meliput ke Singapura, Senin, (28/3/2016).

Taksi dalam jaringan Kompas.com pesan pada Senin malam, dengan rute dari Grand Hyatt, Orchard, menuju Merlion Park.

Dalam aplikasi pemesanan tertera informasi bahwa rute itu masuk kategori jarak tempuh pendek. Ongkosnya, 8 dollar Singapura atau kurang dari Rp 80.000 dihitung menggunakan kurs pada hari ini.

Mobil pesanan online datang tak lebih tiga menit dari waktu pemesanan. Kendaraan tersebut menyeruak dari antrean taksi yang sudah berderet menunggu penumpang di sekitar Grand Hyatt.

“Di sini, taksi konvensional dan taksi online penuh toleransi. Kami tak pernah bertengkar,” ujar Abdul Rashid Bin Kassim, si pengemudi mobil, dalam perjalanan pada malam itu.

Padahal, kata Rashid, transportasi online bisa jadi lebih laku daripada moda konvensional, seperti halnya di Indonesia, apalagi kalau sudah lewat tengah malam.

“Saat tengah malam, ada ongkos midnight untuk jasa transportasi konvensional. Karena itu, penumpang lebih suka naik taksi online,” ungkap Rashid.

Meski begitu, tak pernah ada komplain terkait soal itu. Terlebih lagi, ujar Rashid, ada regulasi dan hukum yang jelas bagi jasa transportasi online.

Kejelasan regulasi

Sistem transportasi online dinyatakan legal di Singapura per 1 Desember 2015. Namun, para penyedia aplikasi layanan transportasi ini harus memiliki sertifikat khusus yang diterbitkan Pemerintah sebagai izin pengoperasian layanannya.

Dalam peraturan yang berlaku, tercakup pula ketentuan soal tarif perjalanan hingga cara pemesanan. Dengan itu, ada standar yang dijalankan bersama.

Lalu, para sopir layanan transportasi online pun mesti lulus ujian lisensi dari Land Transport Authority (LTA), lembaga khusus yang bertugas mengatur seluruh pelayanan transportasi, baik kereta, bus, maupun taksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com