Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar Islah PPP pada 8-11 April 2016

Kompas.com - 31/03/2016, 15:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan akhirnya memutuskan waktu dan lokasi pelaksanaan muktamar islah untuk menyatukan kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz, yang selama lebih dari setahun terpecah.

Muktamar islah ini akan digelar pada 8-11 April 2016, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.

"Muktamar ini bertema 'Satu PPP untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat, dan Berkepribadian'," kata Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Muktamar akan digelar di bawah bendera PPP hasil Muktamar Bandung 2011, yang dipimpin oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. (Baca: Jokowi Diharapkan Dapat Membuka Muktamar Islah PPP)

SK PPP Muktamar Bandung ini kepengurusannya sudah diperpanjang oleh Menkumham demi terselenggaranya islah.

Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz akan bersatu di bawah bendera Muktamar Bandung.

"Kami kembali ke titik nol," ucap Emron.

Politisi PPP yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa, ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee. (Baca: Senior PPP: Djan Faridz Tidak Cerdas)

Sementara Ketua Organizing Committee adalah Ermalena Muslim.

Peserta muktamar sebanyak 1.641 orang terdiri atas 379 peserta DPP, 93 peserta DPW, dan 1.169 peserta DPC.

Emron mengakui, Djan Fariz sendiri masih keberatan dengan langkah islah ini. Namun, dia menegaskan, hampir semua pendukung kubu Djan sudah sepakat. Oleh karena itu, islah bisa dijalankan.

"Kita tempatkan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi," ucap Emron.

Kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Gugatan itu akan dicabut apabila pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik. (Baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)

Kompas TV Tokoh Senior PPP Rekomendasikan Muktamar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com