JAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diusulkan untuk dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib.
Ketua DPD Irman Gusman melawan dan menganggap ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut disampaikan Irman dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan Badan Kehormatan DPD.
Dalam surat bernomor HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 tentang Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI itu, Irman menegaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan menyimpang dari praktik ketatanegaraan yang diatur dalam UU MD3.
"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis (perubahan yang perlu) terhadap masa jabatan pimpinan DPD, yaitu selama lima tahun," ujar Irman.
"Sebagaimana juga berlaku untuk masa jabatan pimpinan MPR RI, pimpinan DPR RI, serta pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia.
Selain bertentangan dengan UU MD3, lanjut Irman, proses pembentukan tatib itu juga menyimpang dengan ketentuan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum, maka draf tatib yang diputuskan dalam sidang paripurna ketiga tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan," ujar Irman.
Sikap Irman yang bersikukuh enggan menandatangani tatib baru itu membuat rapat paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.
(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)
Ketua BK AM Fatwa meminta tatib ditandatangani saat itu juga di depan rapat paripurna.
"Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi," kata Fatwa.
Dia lalu menyerahkan draf tatib ke meja pimpinan, tetapi Irman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad tetap tidak meneken surat tersebut.
Suasana pun menjadi ricuh. Puluhan anggota DPD berebut interupsi mendesak Irman untuk meneken tatib. (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)
"Jangan akal-akalan!" teriak salah satu anggota.
Sejumlah anggota DPD sampai menggebrak meja saat menyampaikan interupsinya. Namun, Irman tetap bersikeras tak mau menandatangani surat itu dan tiba-tiba mengetuk palu untuk menutup sidang.
Irman dan Farouk langsung meninggalkan ruangan. Para anggota makin geram dengan sikap kedua pimpinan mereka itu dan berteriak menanyakan kenapa sidang ditutup.
(Baca juga: Ini Latar Belakang Kericuhan pada Sidang Paripurna DPD)
"Ini pembangkangan! Kita akan melayangkan mosi tidak percaya," kata salah satu anggota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.