Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2016, 22:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diusulkan untuk dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib.

Ketua DPD Irman Gusman melawan dan menganggap ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal tersebut disampaikan Irman dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan Badan Kehormatan DPD.

Dalam surat bernomor HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 tentang Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI itu, Irman menegaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan menyimpang dari praktik ketatanegaraan yang diatur dalam UU MD3.

"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis (perubahan yang perlu) terhadap masa jabatan pimpinan DPD, yaitu selama lima tahun," ujar Irman.

"Sebagaimana juga berlaku untuk masa jabatan pimpinan MPR RI, pimpinan DPR RI, serta pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia.

Selain bertentangan dengan UU MD3, lanjut Irman, proses pembentukan tatib itu juga menyimpang dengan ketentuan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum, maka draf tatib yang diputuskan dalam sidang paripurna ketiga tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan," ujar Irman.

Sikap Irman yang bersikukuh enggan menandatangani tatib baru itu membuat rapat paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.

(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)

Ketua BK AM Fatwa meminta tatib ditandatangani saat itu juga di depan rapat paripurna.

"Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi," kata Fatwa.

Dia lalu menyerahkan draf tatib ke meja pimpinan, tetapi Irman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad tetap tidak meneken surat tersebut.

Suasana pun menjadi ricuh. Puluhan anggota DPD berebut interupsi mendesak Irman untuk meneken tatib. (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)

"Jangan akal-akalan!" teriak salah satu anggota.

Sejumlah anggota DPD sampai menggebrak meja saat menyampaikan interupsinya. Namun, Irman tetap bersikeras tak mau menandatangani surat itu dan tiba-tiba mengetuk palu untuk menutup sidang.

Irman dan Farouk langsung meninggalkan ruangan. Para anggota makin geram dengan sikap kedua pimpinan mereka itu dan berteriak menanyakan kenapa sidang ditutup.

(Baca juga: Ini Latar Belakang Kericuhan pada Sidang Paripurna DPD)

"Ini pembangkangan! Kita akan melayangkan mosi tidak percaya," kata salah satu anggota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

Nasional
Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Nasional
Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Nasional
Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Nasional
Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Nasional
Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Nasional
Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Nasional
KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Nasional
Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang 'Social E-commerce' Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Nasional
Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Nasional
Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Nasional
Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com