Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Angkutan Konvensional Vs Aplikasi, Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah

Kompas.com - 23/03/2016, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo ingin negara memberikan keadilan bagi pengemudi angkutan konvensional dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Jokowi ingin mengakomodasi tuntutan para pengemudi angkutan konvensional, tetapi bukan dengan cara memblokir aplikasi milik perusahaan angkutan online.

"Tidak bisa juga kita menutup mata terhadap kepentingan atau keinginan masyarakat yang ingin memperoleh angkutan melalui aplikasi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Istana, Rabu (23/3/2016).

Oleh sebab itu, Presiden menganggap perlu jalan tengah yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua jenis angkutan tersebut.

Presiden, sebut Johan, telah memerintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar memfasilitasi perusahaan angkutan berbasis aplikasi untuk mendaftar sebagai angkutan umum resmi.

"Misalnya, aplikasi online Grab atau Uber itu juga harus memenuhi syarat yang disyaratkan di UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat," ujar Johan.

Pemerintah memutuskan bahwa Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016).

Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, itu dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Posisi saat ini untuk Uber Taxi dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo seusai rapat.

"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," kata dia.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Lebih spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi GrabCar, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil.

Sementara itu, Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com