JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berjanji untuk memastikan seluruh pejabat negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat ini, dari 288.369 pejabat negara, terdapat 90.317 orang yang belum menyerahkan LHKPN.
"Merupakan tugas kami dari Kemenpan RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya," kata Yuddy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Yuddy memastikan bahwa seluruh anggota Kabinet Kerja telah melaporkan LHKPN. Namun, untuk pejabat eksekutif di tingkat pusat, baru 70 persen yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Yuddy berencana mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi administratif bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
Sanksi itu misalnya dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya.
Mengenai berapa lama target untuk memenuhi kewajiban LHKPN, menurut Yuddy, akan disesuaikan dengan keinginan KPK.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memastikan akan menyerahkan data-data pejabat yang belum melapor LHKPN sesegera mungkin.
"Nanti sore datanya akan dikirim langsung ke Kemenpan RB," kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.