Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Disebut Tak Terlibat Kasus Mobil Listrik, Kejagung Akan Banding

Kompas.com - 15/03/2016, 17:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara korupsi pengadaan mobil listrik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.

"Itu keputusan pengadilan setidaknya kurang tepat, ya. Kemungkinan kita akan banding," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa (15/3/2016).

Meski namanya disebut dalam dakwaan, Dahlan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Dasep. Jaksa sebelumnya sudah meminta untuk dihadirkan, tetapi hakim bersikeras hanya meminta membacakan berita acara pemeriksaan.

(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya," kata Arminsyah.

Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan putusan perkara mobil listrik. Arminsyah berharap salinan tersebut bisa diterima dalam waktu dekat sehingga bisa dipelajari sebelum mengajukan banding.

"Sedang kita upayakan dalam kurang dari tujuh hari kita bisa dapat salinannya. Sehingga, kita bisa membaca kembali putusan tersebut secara lebih detail lagi," kata Arminsyah.

Dalam perkara ini, Dasep divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Dalam putusannya, hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Sementara itu, hakim juga membantah pernyataan pengacara Dasep yang menyebut bahwa surat dakwaan Dasep ingin digunakan jaksa sebagai pintu masuk untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Mobil Listrik)

Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN pada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com