Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemerintah Seharusnya Siapkan Regulasi untuk Transportasi Berbasis Aplikasi, Bukan Memblokirnya

Kompas.com - 15/03/2016, 14:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredarnya Surat Menteri Perhubungan No. AJ 206/1/1 PHB 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika perihal permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) kembali memicu kontroversi soal transportasi berbasis aplikasi.

Munculnya surat Menteri Perhubungan yang tersebut menegaskan bahwa regulator menganggap transportasi berbasis aplikasi adalah ilegal yang disertai dengan dasar-dasar hukumnya.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan belum memfasilitasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi.

Meski demikian, kehadiran transportasi berbasis aplikasi ini diperlukan masyarakat mengingat sistem transportasi Indonesia yang masih belum optimal berbenah diri.

(Baca: Ahok Takut Perusahaan Taksi yang Bayar Pajak Bangkrut gara-gara Taksi "Online")

Menurut peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat lebih dalam lagi untuk serius membenahi kerangka hukum untuk memfasilitasi transportasi berbasis aplikasi sehingga kontroversi semacam ini tidak terulang kembali.

"Pemerintah seharusnya mengatur Transporasi Berbasis aplikasi, bukan malah memblokir dan melarang," ujar Faiz melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan, inisiatif yang dilakukan di Negara Bagian California (Amerika Serikat), Negara Bagian New South Wales (Australia), Kota Canberra (Australia), Edmonton (Kanada), dan Malaysia dalam mengakomodir pengaturan tranportasi berbasis aplikasi perlu menjadi perhatian dan contoh oleh Indonesia.

(Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)

Mengingat kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi publik yang baik, Faiz mendorong pemerintah untuk tidak memblokir layanan Grab dan Uber karena keberadaan keduanya diperlukan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah tidak memblokir atau melarang transportasi berbasis aplikasi, namun membuat kerangka pengaturan yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan penggunan aplikasi dan konsumen.

(Baca: Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah soal Polemik Taksi "Online")

Selain itu, dia juga melihat pentingnya merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan memasukkan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam UU dan PP tersebut.

Sebelumnya, kontroversi juga terjadi atas dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perihal kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.

Surat pertama ini kemudian dicabut atas desakan masyarakat dan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com