Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Tidak Jelas, Pembuat Dokumen Dapat Dipidana di Draf RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 07/03/2016, 07:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Pasal 12B Ayat (2) rancangan draf Undang-Undang Terorisme yang mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang hasil karyanya digunakan untuk pelatihan terorisme disinyalir mengancam hak berekspresi warga negara.

Selain multitafsir dan batasannya tidak jelas, unsur pasal ini juga hanya bertumpu pada probabilitas.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital yang diketahui atau patut diketahuinya digunakan atau yang akan digunakan untuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun.

Adapun pelatihan yang dimaksud pada Ayat (1) adalah pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan terorisme.

Menurut Koordinator Peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra, terdapat sejumlah unsur pasal yang mengancam kebebasan berekspresi karena multitafsir dan tidak ada batasan yang rigid.

Pertama, unsur "dokumen", yang tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai batasan konten atau bentuknya.

"Mungkin saja seseorang menulis tentang hal yang tidak terkait dengan terorisme, tetapi dipergunakan dalam pelatihan. Apakah itu berarti dia dipidana?" tutur Ardimanto, Sabtu (5/3/2016), di Jakarta.

Kedua, unsur "diketahui atau patut diketahui digunakan atau akan digunakan untuk pelatihan terorisme".

Selain tidak rigid, menurut Ardimanto, unsur ini juga tidak jelas berbicara mengenai kemungkinan yang tidak diketahui oleh pembuat dokumen. Sebab, tidak ada yang bisa tahu apakah informasi yang dibuat atau disebarkannya dapat digunakan oleh teroris untuk pelatihan.

Ardimanto menilai, pasal ini berbahaya bagi pengguna internet, sosial media, dan pekerja jurnalistik yang mengekspresikan ide mereka melalui tulisan. Padahal, hak berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Rentan pelanggaran HAM

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyatakan, Pasal 12B berpotensi ditafsirkan sepihak oleh pemegang kekuasaan dan karenanya rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Selain Pasal 12B, pasal yang rentan terhadap pelanggaran HAM adalah Pasal 25 mengenai pengaturan masa penahanan, Pasal 28 mengenai penangkapan, serta Pasal 43A Ayat (1) yang mengatur mengenai pencegahan tindak pidana terorisme.

Pasal yang sama sekali tidak memiliki dasar adalah Pasal 43A yang memberikan kewenangan bagi penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan terduga teroris ke tempat tertentu dalam wilayah hukumnya paling lama enam bulan.

"Ini adalah bentuk penyekapan. Hukum pidana Indonesia tidak mengenal upaya hukum seperti ini," ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada pembatasan terhadap hak aparat penegak hukum. Sebab, pasal ini memungkinkan adanya penangkapan sewenang-wenang tanpa alat bukti yang cukup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com