Menurut peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, hal tersebut cukup menjadi penegas bahwa yang menimpa Abraham dan Bambang ketika menjadi pimpinan KPK adalah kriminalisasi.
"Deponir adalah instrumen hukum yang tepat untuk memecahkan kasus kriminalisasi tersebut," ujar Miko ketika dihubungi pada Kamis (3/3/2016) malam.
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)
Di sisi lain, menurut Miko, perlu ada jaminan dari negara agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penghentian kasus oleh Jaksa Agung HM Prasetyo juga dapat diartikan sebagai tindakan korektif oleh kejaksaan terhadap kepolisian.
Tindakan itu juga sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian melakukan langkah yang tidak tepat dalam memproses kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
(Baca: Jaksa Agung Anggap Abraham Samad-BW Ikon Antikorupsi)
"Kepolisian harus melakukan evaluasi internal karena telah ditemukan fakta banyak bukti yang manipulatif dalam proses hukum AS dan BW," ungkapnya.
Dia pun menuntut Jaksa Agung atas nama negara meminta maaf kepada Abraham dan Bambang karena selama ini mereka memperjuangkan gerakan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.