JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa senang atas dihentikannya kasus hukum yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Agus merasa, kerja KPK tidak lagi terhambat dengan kasus-kasus lama.
"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi," kata Agus melalui pesan singkat, Kamis (3/3/2016).
Menurut Agus, dengan kasus-kasus tersebut dideponir, KPK dapat bergerak cepat dalam mengimplementasikan program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, untuk periode 2015-2019.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, selama ini pimpinan KPK terus mengupayakan penghentian kasus Bambang dan Samad kepada Kejaksaan dan Polri.
Hal tersebut dibicarkan dalam forum-forum pertemuan antara petinggi lembaga penegak hukum.
"Dalam pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri dan Jaksa Agung sempat dibahas, termasuk terkait Novel. Ini sinergi aparat penegak hukum Jaksa, KPK dan Polri " kata Yuyuk.
Kejaksaan Agung telah secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)
Jaksa Agung mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P21 dari kepolisian.
"Setelah mengalami sekian kali pengembalian, terakhir dinyatakan lengkap," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis sore.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.