Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi IPDN di Sumbar Terkuak Setelah Kasus Balai Pendidikan di Sorong

Kompas.com - 02/03/2016, 18:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, tahun anggaran 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus ini terkuak setelah penyidik melakukan pengembangan dalam kasus sebelumnya.

Kasus yang dimaksud yaitu, korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong tahun 2011.

"Untuk kasus IPDN, ini merupakan pengembangan penyidikan KPK sebelumnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

(Baca: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka)

Dalam kasus IPDN, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

Budi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Oleh hakim, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 30 juta.

Sebelumnya, Budi dituntut lima tahun penjara, karena dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan. Jaksa menganggap perbuatan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 576 juta.

(Baca: Kemendagri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN)

Menurut Priharsa, kasus IPDN terungkap berdasarkan temuan penyidik dalam menangani perkara suap proyek di Kemenhub. Meski demikian, dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN bukan berdasarkan keterangan Budi.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, pendalaman setiap temuan yang didapat," kata Priharsa.

Dalam kasus IPDN, KPK memperkirakan total kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Budi dan Dudy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com