Pendapat itu bisa disampaikan saat rapat Badan Legislasi.
"Mencabut itu pada saat rapat Baleg dengan Menkumham, bukan untuk sekedar pernyataan kepada publik," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Kamis (26/2/2016).
Setidaknya, tiga fraksi menginginkan agar revisi UU KPK dicabut dari longlist Prolegnas, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN.
Sikap itu disampaikan menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk kembali menunda pembahasan revisi UU KPK.
"Segala sesuatu hangan hanya disampaikan sebelum diproses secara politik. Sikap yang penting itu dari manapun fraksinya adalah pada saat rapat di Alat Kelengkapan Dewan," lanjut Ade.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar usulan pencabutan itu disampaikan secara tegas di dalam forum yang resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.