Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Terganjal UU, PPP Belum Pecat Ivan Haz

Kompas.com - 24/02/2016, 20:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan belum memberikan sanksi, baik berupa pemberhentian tetap atau pun pemberhentian sementara terhadap anggota fraksinya di DPR, Ivan Haz.

Ivan Haz sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap PRT. Belakangan, Ivan juga terjerat dalam kasus narkoba.

Namun, PPP beralasan terganjal dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kalau dia kader biasa kita langsung pecat, tapi karena dia caleg tidak bisa berdasarkan revisi UU MD3," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Pasal 244 ayat (1) UU MD3 mengatur Anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Setelah anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baru lah anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan secara tetap.

"Kalau penganiayaan (tindak pidana umum) dia diancam pasal apa, kalau dibawah 5 tahun tidak bisa meski jadi terdakwa. Kalau narkoba (tindak pidana khusus) bisa, tapi tetap menunggu yang bersangutan jadi terdakwa," ujar Arsul.

Arsul menambahkan, proses pemecatan Ivan bisa saja dipercepat dengan adanya putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Saat ini, MKD sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan.

Dengan pembentukan panel itu, Ivan bisa dikenai sanksi skorsing 3 bulan hingga dipecat dari DPR.

"Kalau MKD tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara akan kita laksanakan," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com