Perubahan agenda itu terjadi setelah sebelumnya pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2016).
Hasil konsultasi tersebut, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Alasan penundaan karena diperlukan sosialiasi yang lebih kepada masyarakat, sebelum UU itu siap untuk direvisi. (Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)
"Intinya, bahwa sedianya hari ini rapat paripurna ada beberapa agenda, seperti pengesahan RUU Tapera dan lain-lain. Dan ada yang sangat juga penting, akan adanya persetujuan revisi UU KPK menjadi usulan DPR," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Selasa.
Agus mengingatkan, keinginan revisi UU KPK tak hanya berasal dari DPR, tetapi juga pemerintah.
Namun, selama ini publik selalu menganggap bahwa DPR menginginkan agar UU itu direvisi.
Politisi Demokrat itu mengatakan, sejumlah fraksi di DPR juga ada yang menolak revisi itu, diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. (Baca: "Pada Waktunya, Jokowi Akan Tarik Revisi UU KPK")
Oleh karena itu, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi tarik ulur untuk menetapkan revisi UU itu sebagai inisiatif DPR.
"Kalau Partai Demokrat tegas menolak, karena empat poin itu tujuannya bukan untuk memperkuat KPK tapi memperlemah KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.