Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (22/2/2016) siang.
Dalam pertemuan kemarin, lima pimpinan DPR hadir. Mereka adalah Ade Komarudin, Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, dan Fahri Hamzah.
Revisi UU KPK sendiri sebelumnya telah disepakati untuk masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Rencana amandemen terhadap UU yang telah berusia 14 tahun itu terus menuai kontroversi lantaran dianggap melemahkan oleh sejumlah pihak.
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, kemarin.
Meski ditunda, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden tetap setuju agar UU itu direvisi.
Hanya saja, waktu pelaksanaan revisi itu akan mempertimbangkan respons publik dan dalam waktu yang tepat.
Ke depan, pemerintah ingin mengundang perwakilan masyarakat yang menolak revisi UU KPK untuk berdiskusi.
Ia menjamin, pemerintah tak memiliki niat untuk melemahkan KPK.
"(Presiden) mendukung, tetapi beliau dengan arif tidak akan melakukan sesuatu yang belum waktunya," kata dia.