Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Minta Revisi UU KPK Jangan Diperumit

Kompas.com - 21/02/2016, 19:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto  Y. Thohari menegaskan, pihaknya menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU yang ada saat ini dianggap sudah cukup baik untuk membantu KPK dalam memberantas praktik korupsi.

"Jadi dari pemberantasan sampai pencegahan sudah sempurna. Indonesia belum pernah mengalami kesempurnaan UU sampai saat ini," kata Hajriyanto saat diskusi bertajuk "Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Lawan Korupsi" di Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat agar revisi UU KPK masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Menurut dia, jika memang pemerintah hingga kini masih gamang untuk merevisi UU tersebut sebaiknya segera bersikap.

Ia mengatakan, usulan revisi UU bisa datang dari pemerintah maupun DPR. Meski demikian, di dalam pembahasannya, persetujuan revisi terhadap UU haruslah mendapatkan persetujuan bersama.

"Jadi jangan diperumit lah. Kalau salah satu pihak tidak menyatakan setuju, selesai," kata dia.

Politisi Partai Golkar itu justru curiga, jika polemik pembahasan revisi UU KPK itu justru sengaja diciptakan untuk menyembunyikan agenda politik lainnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan kepastian sikap atas revisi yang hendak dilakukan.

"Jangan membuat polemik setiap hari. Kalau setuju bilang, kalau tidak bilang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com