Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Jatuhkan Sanksi untuk Ivan Haz Setelah Ada Putusan Hukum atau MKD

Kompas.com - 19/02/2016, 15:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan anggota Fraksi PPP, Ivan Haz, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, T.

PPP sendiri belum akan menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ivan.

"Pemberhentian kan harus didasarkan pada Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Nah, di situ kan hanya bisa kalau ada putusan," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam pesan singkatnya, Jumat (19/2/2016).

Fraksi PPP, kata dia, telah meminta Ivan agar menaati proses hukum, baik yang sedang berlangsung di kepolisian maupun Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ia menegaskan, Ivan memiliki hak untuk membela diri atas kasus yang tengah menjeratnya.

"Apa pun yang diputuskan MKD akan di-follow up fraksi. Demikian juga jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas proses hukumnya, juga akan disikapi oleh fraksi," ujar Arsul.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, sebelumnya menyatakan bahwa Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Ivan sebagai tersangka. (Baca: Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka Penganiayaan PRT)

"Pemeriksaannya kemungkinan besar minggu depan," kata Suparmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com