Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jadikan Kasus Jero Wacik Alasan untuk Beri Kewenangan SP3 KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 15:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK perlu diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dalam naskah akademik revisi UU KPK yang didapatkan Kompas.com dari Badan Legislatif DPR, Selasa (12/7/2016), dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena ada sejumlah orang yang menyandang status tersangka selama bertahun-tahun sehingga tak jelas status hukumnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-Undang KPK menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum.

Salah satu kasus yang dijadikan contoh adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). 

Saat ini, Jero Wacik telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain mengenai kepastian hukum, dalam naskah akademik juga dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena penyidik KPK juga adalah manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan.

Oleh karena itu, KPK harus diberi kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus yang telah dilakukan penyidikan, tetapi ternyata kekurangan alat bukti.

Dengan kewenangan penerbitan SP3, maka KPK tak perlu ngotot meneruskan proses penyelidikan jika memang tak punya bukti permulaan yang cukup atau karena alasan lain sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com